Deklarasi Kerukunan Umat Beragama Di Kecamataan Nglipar

Nglipar (22/5) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik bersama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Deklarasi Kerukunan Umat Beragama di Kecamatan Nglipar. Acara yang diikuti oleh 75 peserta yang terdiri dari Forkopimca, pimpinan instansi tingkat kecamatan, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh wanita dan tokoh pemuda se Kecamatan Nglipar ini berjalan dengan lancar. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Anggota FKUB Kabupaten Gunungkidul sejumlah 11 orang.

Puncak acara deklarasi ini adalah penandatanganan naskah deklarasi yang dilakukan oleh perwakilan dari masing-masing agama (Islam, Katolik, Kristen, dan Hindu) disaksikan oleh Forkopimca dan Kepala KUA Kecamatan Nglipar. Deklarasi Kerukunan Umat Beragama ini berisi janji masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan umat beragama di Kecamatan Nglipar, mendukung pelaksanaan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2006 dan No 8 tahun 2006, menjaga dan melestarikan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ikut serta membangun Kabupaten Gunungkidul, khususnya Kecamatan Nglipar menuju masyarakat sejahtera, adil, makmur di bawah naungan dan Ridho Allah Tuhan Yang Masa Esa.

Hadir dalam acara ini Sekretaris Camat Kecamatan Nglipar, Sukadi, S.IP, MM yang mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga kerukunan antar umat beragama di wilayah masing-masing. Mengingat hari ini adalah pengumunan hasil Pilpres 2019, warga dihimbau agar tetap menjaga situasi yang sejuk dan damai. Tidak lupa Ketua FKUB, H. Iskanto AR, S.Ag yang memberikan arahan serta wawasan seputar Forum Kerukunan Umat Beragama. Diharapkan kedepannya deklarasi ini dapat dilaksanakan di tingkat kecamatan maupun tingkat desa. Acara deklarasi ditutup dengan berdoa bersama yang dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Nglipar, Basroni.

Previous Pembinaan Kerukunan Umat Beragama Di Ngeposari

Leave Your Comment